4 Prajurit BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Hari Ini
4 Prajurit BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus

Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI akan menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu, 3 Juni 2026. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Identitas Empat Terdakwa

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Jadwal Sidang

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam persidangan Rabu, 20 Mei lalu, menanyakan kesiapan para pihak. "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?" tanyanya. "Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum para terdakwa. "Siap sepakat, Yang Mulia," kata Oditur Militer II-07 Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang tuntutan pidana tersebut seyogianya dijadwalkan pada 20 Mei 2026, namun Oditur Militer masih mengajukan dua orang ahli, yakni dokter RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang merawat Andrie. Sementara penasihat hukum para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang akan memberikan keterangan pada 2 Juni 2026. Hakim kemudian menyatakan jika Oditur Militer ingin mengajukan ahli lagi, hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni.

Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni, dan putusan pada Rabu, 10 Juni.

Dakwaan dan Proses Hukum

Para terdakwa didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan dakwaan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan karena hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Di sisi lain, penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mempercepat penanganan perkara.

Keinginan Majelis Hakim dan Penolakan TAUD

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tidak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan. Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.

Kondisi Andrie Yunus

Berdasarkan keterangan dari RSCM pada Selasa, 12 Mei, aktivitas Andrie masih harus dibatasi. Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan. RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga