Penyewa Ogah Pindah di Surabaya Akhirnya Terima Kompensasi Rp5 Juta
Penyewa Ogah Pindah di Surabaya Terima Kompensasi Rp5 Juta

Polemik rumah yang ditempati penyewa selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, penyewa bersedia mengosongkan rumah milik Bambang setelah menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta.

Kronologi Kasus

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan penyewa menolak meninggalkan rumah, meski pemilik telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2018. Anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut pada 2014, dan sertifikat rumah telah terbit atas nama sang ayah pada 2018. Namun, hingga kini rumah itu masih terus ditempati oleh penyewa.

Bahkan, saat ditawari uang kompensasi Rp5 juta, penyewa disebut sempat meminta lebih. Hal ini memicu viralnya kasus tersebut dan mendorong intervensi pemerintah kota.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mediasi dan Hasil

Permasalahan tersebut kemudian dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada 24 Juni 2026. Dalam mediasi itu, penyewa akhirnya bersedia menerima kompensasi Rp5 juta yang sebelumnya telah ditawarkan oleh keluarga Bambang. Armuji menuturkan, "Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)."

Berdasarkan hasil mediasi, penyewa diberi waktu paling lama satu bulan untuk mengosongkan rumah, yakni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik juga diperbolehkan membongkar bagian depan rumah yang tidak lagi ditempati oleh penyewa. Armuji menjelaskan, "Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren! Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan."

Dampak dan Implikasi

Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah, Bambang, yang telah menunggu selama bertahun-tahun untuk dapat menempati propertinya sendiri. Mediasi yang melibatkan pemerintah kota menunjukkan pentingnya peran aparat dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan warga. Kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait hak milik dan kewajiban penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga