Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan penurunan signifikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol). Sebanyak 75 KPM diberhentikan dari penerima bansos pada triwulan kedua tahun 2026. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan triwulan pertama 2026 yang mencatat lebih dari 11 ribu KPM dicoret.
Penurunan Drastis Berkat Kerja Sama dengan PPATK
Gus Ipul menyampaikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kerja sama yang baik dalam memberikan informasi. Hal ini memungkinkan bansos yang disalahgunakan untuk judol turun drastis. "Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/5/2026).
Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus berkoordinasi dengan PPATK. Data terbaru yang telah dimutakhirkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan diserahkan untuk pemadanan dan koreksi jika masih ada KPM yang terlibat judol.
Pemberhentian Permanen bagi Pelaku Judol
Gus Ipul menegaskan bahwa pemberhentian penerima bansos yang terindikasi judol kini bersifat permanen. "Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegasnya.
Rata-rata KPM yang terindikasi judol berada pada Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Gus Ipul juga mengungkapkan adanya temuan bansos yang dimanfaatkan oleh orang lain. "Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah," ungkapnya.
Pengawasan dan Pendampingan Terus Dilakukan
Kemensos akan terus mengawasi penyaluran bansos di lapangan. Pendampingan diberikan melalui pendamping sosial di daerah serta kerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.



