Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB dengan mengenakan seragam purnawirawan berwarna krem dan topi, lengkap dengan tanda bintang tiga.
Didampingi KNPI
Oegroseno hadir didampingi sejumlah anggota Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI). Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan tanggapan singkat kepada awak media sebelum langsung memasuki Gedung Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Pertanyakan Dasar Dugaan
Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang diduga terjadi. "Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan. Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," ujarnya.
Ia juga menyinggung pengadaan lahan pengganti untuk Sespim Polri pada tahun 2011. Menurut Oegroseno, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pengadaan tersebut, seharusnya hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, bukan hanya berdasarkan laporan informasi (LI). "Kalau dugaan tindak pidana, kalau internal Polri, ya harusnya berangkatnya dari Irwasum memeriksa, biasanya gitu kan? BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian," tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi Kortas Tipidkor terhadap dugaan tindak pidana dalam proses hibah tanah Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Oegroseno menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.



