Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026), pengacara Ibam menyampaikan duplik yang menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki wewenang apapun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Kedudukan Ibam sebagai Konsultan
Menurut pengacara, fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. "Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook," ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik.
Pengacara menjelaskan bahwa segala masukan yang diberikan Ibam bersifat tidak mengikat dan disampaikan secara profesional serta objektif. "Segala masukan yang dia berikan bersifat tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian," tambahnya.
Tidak Ada Aliran Dana ke Ibam
Pengacara juga membantah adanya aliran dana kepada Ibam. Penghasilan Ibam bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pihak yang terkait pengadaan, melainkan gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR). "Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam setiap meeting dengan tim teknis tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management," tegasnya.
Lebih lanjut, pengacara menyatakan bahwa Ibam tidak pernah menyusun atau mengarahkan tim teknis untuk mengubah kajian teknis. Ia juga tidak menandatangani atau mengesahkan lembar pengesahan review hasil kajian terkait pengadaan Chromebook. "Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
Pleidoi dan Tuntutan Jaksa
Pengacara Ibam menolak dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Ibam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 16,9 miliar. Mereka mengklaim bahwa dakwaan tersebut gagal dibuktikan di persidangan. "(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum. Memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam pada keadaan semula," pintanya.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi tim pengacara Ibam. Jaksa memohon majelis hakim menolak pleidoi pihak Ibam dan menyatakan tetap pada surat tuntutan. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang vonis terhadap Ibam dijadwalkan digelar pada 12 Mei 2026. Hakim sebelumnya telah mengingatkan Ibam untuk tidak membuat pernyataan di luar sidang.



