Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengusut secara transparan dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang baru-baru ini disegel oleh DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI masih melakukan pendalaman terkait perizinan hingga kepatuhan pembayaran pajak parkir.
Pernyataan Pejabat Pemprov
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam mengusut kasus ini. "Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Koordinasi Internal
Setelah persoalan parkir ilegal mencuat, Pemprov DKI langsung melakukan koordinasi internal. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mengecek lebih lanjut izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir. "Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," jelas Prastowo.
Tidak Ada Toleransi
Prastowo menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas parkir ilegal. Pemerintah juga berupaya menyiapkan layanan parkir yang aman bagi masyarakat. "Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," tuturnya.
Skema Pengelolaan Parkir
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta memiliki berbagai skema, mulai dari swasta hingga kerja sama dengan pemerintah. "Parkir kan macam-macam pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," paparnya.
Sidak oleh Pansus
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin pengecekan di lokasi yang bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Area yang disegel berada di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh operator Best Parking. "Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di lokasi, Senin (11/5).
Sebelumnya, operator parkir ilegal di Blok M Square dilaporkan meraup hingga Rp 100 juta per hari dari pungutan liar. Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan praktik serupa tidak terulang dan pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan.



