Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik dua pelaku perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) yang mengalami kejang akibat tersetrum tiang listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
KJP Pelaku Dicabut
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa KJP kedua pelaku resmi dicabut. Masa berlaku KJP mereka berakhir pada bulan ini, sehingga untuk tahun ajaran mendatang, kedua pelaku tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas tersebut.
Chico menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mendalami aspek kelalaian terkait fasilitas taman melalui dinas terkait. Terkait restitusi atau ganti rugi, Pemprov berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan serta mendukung hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Bantuan untuk Korban
Melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lainnya, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis, psikososial, serta pendampingan kepada korban dan keluarganya. Chico menegaskan bahwa korban akan mendapatkan perawatan terbaik dan pemulihan trauma. Tim pendamping hukum juga disiapkan jika diperlukan. Detail bantuan akan terus dipantau agar keluarga korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi ini.
Pemprov berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk meningkatkan pengawasan dan standar keselamatan di seluruh ruang publik anak, termasuk penataan dan pemeliharaan rutin taman-taman di Jakarta.
Kronologi Perundungan
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa korban yang merupakan anak penyandang autisme dikejar oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13). Korban kemudian dibawa ke area tiang lampu taman. Saat itu, satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban. Korban diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu. Badan korban juga digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Dari hasil pemeriksaan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Meskipun demikian, perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum.
Proses Hukum
Saat ini kedua pelaku telah diamankan. Pelaku ALR dilakukan penahanan, sementara RM dikembalikan kepada orang tuanya dan dikenai kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Kedua ABH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Rita menambahkan bahwa hak-hak korban dan ABH tetap dipenuhi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



