Pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, resmi ditangkap polisi setelah terbukti menipu puluhan calon pengantin di Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini membuka fakta mengejutkan bahwa ER ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa di Jawa Barat.
Status Residivis Terungkap
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka AR (ER) diketahui pernah dipenjara untuk tindak pidana yang sama di wilayah Jawa Barat. "Jadi dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka atas nama AR itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ujar Bayu pada Senin, 1 Juni 2026.
Pasutri ini ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Sebelumnya, mereka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat setelah kasus penipuan WO Marwah mencuat ke publik.
Pelarian dan Penangkapan
Menurut Bayu, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi. "Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," jelasnya.
Polisi membantah kabar yang beredar bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri, karena belum ditemukan bukti yang mendukung hal tersebut.
Korban dan Kerugian
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. "Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan, seperti subsidi gedung dan kambing guling. Namun, layanan tersebut tidak pernah terealisasi, menyebabkan kerugian besar bagi calon pengantin.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi memastikan bahwa hingga saat ini tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut, dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain.
Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor, karena jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring proses penyelidikan lebih lanjut.



