Sidang Gugatan LCC MPR Ditunda Pekan Depan, Legal Standing Belum Lengkap
Sidang Gugatan LCC MPR Ditunda Pekan Depan

Sidang gugatan terkait penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR 2026 tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengalami penundaan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 9 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat belum melengkapi legal standing yang disyaratkan.

Alasan Penundaan Sidang

Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan agar seluruh dokumen legal standing dari para tergugat dapat diselesaikan terlebih dahulu. "Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Meskipun penggugat, David Tobing, meminta agar sidang tetap dilanjutkan karena semua pihak telah hadir, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hakim Ketua menegaskan bahwa kelengkapan surat kuasa asli dari masing-masing tergugat menjadi prioritas sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. "Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Karena kadang nanti bisa setelah ternyata mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gugatan Terhadap Ketua MPR

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh penyelenggaraan Final LCC 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan bahwa gugatan diajukan oleh David Tobing dan telah terdaftar dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Muzani, David juga menggugat tiga orang lainnya yang bertugas sebagai juri dan MC dalam acara final, yaitu Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI. Penggugat juga meminta agar Tergugat II dan Tergugat III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Juni 2026 dengan agenda melengkapi legal standing para tergugat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga