Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Denmark
Tim Investigasi Pemalsuan Riset WNI Dibentuk

Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemalsuan Riset di Denmark

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah membentuk tim investigasi untuk menangani dugaan pemalsuan riset dan identitas yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark. Langkah ini diambil setelah menerima laporan terkait pelanggaran akademik tersebut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), tempat terduga pelaku menyelesaikan pendidikan S1. Hal ini disampaikan Brian dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brian menjelaskan bahwa mayoritas terduga pelaku tidak berstatus sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi di Indonesia. Kondisi ini membatasi kewenangan Kemendiktisaintek dalam menindak mereka. Hanya satu orang yang tercatat memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Sisanya tidak terikat secara formal dengan institusi pendidikan tinggi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jika terduga pelaku adalah dosen, Kemendiktisaintek dapat membawa kasus ini ke sidang komisi etik dan disiplin. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pemberhentian status kepegawaian. Namun, karena sebagian besar pelaku bukan dosen, kewenangan tersebut tidak dapat diterapkan.

Meskipun demikian, Kemendiktisaintek terus mengumpulkan data untuk memproses para pelaku secara hukum demi memberikan efek jera. Brian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran ini guna menjaga reputasi peneliti Indonesia di mata internasional.

Universitas Negeri Yogyakarta telah memanggil empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan terkait motif dan aktivitas mereka. Salah satu temuan awal investigasi adalah dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin, yang dapat dikategorikan sebagai penipuan.

"Mereka menggunakan dan mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin, yang berarti melakukan penipuan. Kami akan terus berkoordinasi karena meskipun pelanggaran ini di luar perguruan tinggi, dari segi etika dan pandangan internasional, hal ini dapat menimbulkan citra negatif bagi peneliti Indonesia," ujar Brian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga