Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keheranannya di persidangan atas alasan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2027), Bayu mengaku tidak nyaman menerima amplop berisi uang dari pihak kargo, namun nyatanya ia telah menerimanya hingga empat kali.
Alasan Tidak Nyaman yang Kontradiktif
Jaksa M Takdir mempertanyakan konsistensi pernyataan Bayu. "Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa. Bayu menjawab, "Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak." Jaksa kemudian menggali alasan mengapa Bayu baru menolak pada pemberian kelima, sementara ia mengaku sudah tidak nyaman sejak awal. "Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu. Jaksa Takdir menekankan kontradiksi tersebut dengan menyebutkan logika umum: jika tidak nyaman, seharusnya langsung menolak. "Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" ujar jaksa.
Empat Kali Terima, Baru Menolak di Kelima
Bayu berdalih bahwa perasaan tidak nyaman yang dimaksudnya adalah keinginan untuk tidak menerima pemberian tersebut, tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci mengapa baru bertindak pada pemberian kelima. "Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu saat ditanya makna tidak nyaman. Ia menambahkan, "Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubah lah." Bayu juga mengaku pernah menyampaikan kepada Orlando Hamonangan, rekan sekaligus terdakwa lain, untuk tidak lagi memberikan amplop. "Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah saya nggak usah lagi'. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu," imbuhnya.
Total Suap dan Gratifikasi Rp 78,8 Miliar
Budiman Bayu yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan). Jaksa mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh PT Blueray Cargo sebagai imbalan untuk mengurus proses impor.
Vonis Petinggi Blueray Cargo
Selain pejabat Bea Cukai, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik suap yang sistematis di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan puluhan miliar rupiah.



