PDIP mengkritik rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik, khususnya usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol menjadi maksimal dua periode. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK.
KPK Dinilai Keluar dari Tupoksi
Guntur Romli menyatakan bahwa rekomendasi KPK tersebut bersifat ultra vires atau melampaui wewenang. Menurutnya, sesuai Undang-Undang KPK, fokus lembaga antirasuah adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Rekomendasi Dianggap Inkonstitusional
Guntur juga menilai usulan tersebut berpotensi inkonstitusional. Ia menekankan bahwa partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Intervensi negara melalui regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai dapat dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
“Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) yang memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” jelas Guntur.
Kekhawatiran Politisasi
Menurut Guntur, usulan tersebut rawan dipolitisasi. Ia mewanti-wanti agar aturan itu tidak dijadikan alat oleh pemerintah yang berkuasa untuk mengintervensi kepemimpinan partai oposisi.
“Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” kata dia.
Latar Belakang Rekomendasi KPK
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Kajian yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua periode.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).



