PDIP Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal UU KPK: Revisi Harus Objektif, Tak Boleh Lompat-lompat
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Said menekankan bahwa pembahasan undang-undang di DPR tidak boleh terkait dengan selera kekuasaan atau kepentingan pribadi.
"Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke-7. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan," ujar Said Abdullah dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa semua pihak perlu menyadari kondisi objektif, terutama terkait Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang saat ini berada di titik nadir atau terendah.
Revisi UU Harus Berbasis Kajian Mendalam, Bukan Tarik-Menarik Kepentingan
Said Abdullah menegaskan bahwa membenahi suatu undang-undang harus dilakukan secara objektif dan melalui kajian yang mendalam. Ia menolak pendekatan yang bersifat lompat-lompat atau hanya mengikuti kemauan pihak yang berkuasa pada saat itu.
"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang kemudian yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh'. Bukan seperti itu. Marilah kita maknai bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita lagi turun di titik nadir," kata Ketua Banggar DPR RI ini.
Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa setiap revisi UU harus dikaji secara mendalam, bukan berdasarkan tarik-menarik kepentingan dari individu atau kelompok tertentu. Ia menyerukan agar perbaikan dilakukan bersama-sama, dengan memprioritaskan pembahasan substantif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menghindari Perdebatan Aktor Intelektual, Fokus pada Kebutuhan Bangsa
Said Abdullah juga menegaskan bahwa ia tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai aktor intelektual di balik UU KPK yang disahkan pada 2019. Menurutnya, fokus DPR seharusnya adalah pada kebutuhan bangsa, bukan pada kepentingan pribadi atau politik.
"Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, nggak ada urusan dengan itu semua saya. Saya adalah urusannya bagaimana kita punya sebuah undang-undang ini memang menjadi kebutuhan kita," ucap Said.
Ia meminta agar tidak ada perdebatan yang tidak produktif soal aktor intelektual dari UU KPK versi terbaru. Said ingin masyarakat Indonesia disajikan dengan pembahasan yang substantif dan bermakna, bukan sekadar saling menyalahkan.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masanya merupakan inisiatif dari DPR, dan ia mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dalam pernyataannya yang dilansir pada Jumat (13/2). Pernyataan ini memicu berbagai tanggapan dari politisi, termasuk dari PDIP yang diwakili oleh Said Abdullah.
Dengan demikian, debat seputar UU KPK terus memanas, dengan penekanan pada pentingnya objektivitas dan kajian mendalam dalam proses revisi undang-undang, demi memerangi korupsi di Indonesia.