Partai Ummat Sebut Menteri Pigai Gagal Paham Soal HAM Terkait Amien Rais
Partai Ummat: Menteri Pigai Gagal Paham soal HAM

Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menuding pernyataannya terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melanggar HAM. Namun, Partai Ummat justru menilai Menteri Pigai gagal memahami konsep HAM.

Pasal 28F sebagai Landasan

Ketua DPP Partai Ummat, Akhtar Muttaqi, menjelaskan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, hak ini mencakup pula hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F, aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM," kata Akhyar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Amien Rais Justru Menegakkan HAM

Akhyar menilai bahwa pernyataan Amien Rais justru merupakan upaya menegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak dan kebebasan orang lain.

"Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, apakah Gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama?" ucap Akhyar.

Solusi Sederhana

Lebih lanjut, Akhyar menyarankan agar tuduhan Amien Rais cukup dibantah oleh Teddy jika tidak benar. "Kalau Teddy bukan gay, dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan Pak Amien nggak bener atau dia gugat balik Pak Amien. Case closed," pungkas Akhyar.

Sebelumnya, Menteri Pigai mengkritik pernyataan Amien Rais yang dianggap merendahkan Prabowo dan Teddy. Pigai menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat, melainkan dugaan pelanggaran HAM. "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga