Pakar Hukum Soroti Istilah 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset di DPR
Pakar Soroti Istilah 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Soroti Istilah 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset di DPR

Dalam rapat Komisi III DPR RI, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, menyoroti diksi 'perampasan' yang digunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hibnu menilai istilah tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kritik terhadap Diksi 'Perampasan'

Hibnu menjelaskan bahwa ada dua dimensi dalam perampasan aset, yaitu pengembalian aset dan penyitaan aset. Menurutnya, diperlukan rumusan yang lebih akurat karena diksi 'perampasan' terkesan merampas aset milik seseorang secara paksa. "Diksi suatu istilah hukum itu harus juga memberi suatu makna pembelajaran, makna penegasan, makna kejelasan," ujarnya dalam pemaparan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dia menambahkan bahwa istilah ini seolah-olah melanggar HAM, karena memberi kesan bahwa aset diambil tanpa pertimbangan yang adil. "Perampasan aset itu seolah-olah asetnya dirampas, artinya waktu itu kalau kita seolah-olah orang yang mempunyai, sesuai tidak profil dirampas, nah ini melanggar hak asasi manusia," tegas Hibnu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

Hibnu mengingatkan bahwa isu HAM pernah muncul pada era Presiden Gus Dur, ketika aturan pembuktian terbalik gagal disahkan karena dianggap berpotensi melanggar HAM. "Sehingga kalau kita lihat dulu zaman Presiden Gus Dur yang waktu itu ingin hasilkan suatu pembuktian terbalik gagal, wah ini kalau disahkan jadi suudzon, ini jadi problem dalam suatu permasalahan dalam kaitannya pembuktian terbalik dalam suatu perkara," ujarnya.

Dia menekankan bahwa RUU ini harus memastikan perlindungan HAM, sambil tetap efektif dalam menangani aktivitas kriminal. Hibnu menjelaskan bahwa hanya pihak yang terlibat dalam aktivitas kriminal yang dapat dijerat dengan aturan ini, khususnya dalam konteks Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Penegasan tentang Siapa yang Dapat Dijerat

Hibnu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk individu atau kelompok yang melakukan aktivitas kriminal. "Karena isu beredar seolah-olah 'wah ini kekayaan dari mana', 'wah ini dosen kok mobilnya dari mana', sepanjang tak ada aktivitas terkait kriminal saya kira nggak ada masalah," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa proses hukum seperti penyitaan dan penelusuran akan berjalan hanya jika ada keterkaitan dengan aktivitas kriminal. Ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengumpulkan masukan dari pakar sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang bertujuan memperkuat kerangka hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga