Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan dukungannya terhadap pengusutan kasus korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Feri menegaskan bahwa skandal ini harus diusut tuntas untuk mengungkap praktik curang dalam bisnis batu bara.
"Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa," kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dukungan untuk Pengungkapan Kasus
Feri menuturkan bahwa kasus ini harus diungkap seluruhnya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya mengungkap permainan hitam dalam bisnis batu bara secara maksimal. "Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian," ungkap Feri.
Menurut Feri, kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Ia menilai ada kejahatan berkelompok yang terlibat dalam permainan batu bara hingga menyebabkan blackout. "Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian, dia merupakan kejahatan berkelompok yang tentu perlu diungkap seutuh-utuhnya agar kemudian permainan batu bara tidak terulang kembali," ujarnya.
Perkembangan Penyidikan Kortas Tipikor
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Kerugian Negara dan Saksi
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Kortas Tipikor terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.



