Fakta OTT Bupati Langkat: Suap Rp800 Juta dan Temuan 55 Kg Platinum
OTT Bupati Langkat: Suap Rp800 Juta dan 55 Kg Platinum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026. Operasi senyap ini digelar di tiga lokasi: Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Ondim, KPK juga menangkap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.

Kronologi Penangkapan dan Kode 'Situasi Memanas'

KPK menangkap Ondim di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah kabar penangkapan di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). "Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK mengungkap bahwa Ondim mengetahui akan ditangkap. Ia sempat membatalkan pertemuan penerimaan uang suap yang dijadwalkan pada Rabu (1/7). Ondim menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk bertemu usai acara APKASI, namun batal karena Ondim sadar dipantau KPK. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Ondim, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Hal ini dikarenakan SAF [Syah Afandin] mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Ondim menugaskan orang dekatnya, Syahrial (mantan anggota DPRD Sumatera Utara), untuk menghubungi Yaqub. "Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," tutur Taufik. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk serah terima uang Rp100 juta. Setelah itu, Syahrial berangkat menuju Binjai, namun di perjalanan tim KPK menghentikan kendaraannya dan mengamankan uang tersebut.

Suap Proyek di Pemkab Langkat

Kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan senilai total Rp9,5 miliar, dan di Disperkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.

Ondim kemudian meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Disepakati besaran fee proyek: Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim. Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD/SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD.

Total Suap Rp800 Juta dan Temuan Platinum 55 Kg

KPK menyebut Ondim telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak 2025 dari Yaqub. "Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik. Uang suap diberikan bertahap: Rp500 juta pada 2025 melalui sopir Zulkifli, Rp150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, dan Rp150 juta pada April 2026 lewat sopir pribadi. Pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menemukan logam mulia platina (platinum) seberat 55 kilogram di mobil Ondim. "Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ucap Taufik. Dari penelusuran awal, satu keping diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilai mencapai Rp40 miliar. Penyidik akan meminta klarifikasi dari Ondim dan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum tersebut. Selain platinum, KPK menyita uang tunai Rp100 juta (diduga suap) dan uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ondim disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga