Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang kepercayaan dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Pengumuman Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (11/6/2026). "Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujarnya dalam konferensi pers.

Peran Asep Yusuf dalam Kasus

Syarief menjelaskan bahwa Asep Yusuf diminta oleh tersangka Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam menjalankan perannya, Sony melanggar aturan dengan memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur Syarief.

Selain itu, Asep Yusuf juga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony sebagai imbalan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi MBG Lebih Luas

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga