KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beredar Klaim di Media Sosial
Setelah penahanan tersebut, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa penangkapan terhadap Dadan Hindayana merupakan pelanggaran HAM. Klaim ini menyebar luas dan menjadi perbincangan di berbagai platform digital.
Fakta Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim verifikasi, narasi yang menyebutkan bahwa Natalius Pigai mengkritik penahanan Dadan sebagai pelanggaran HAM adalah tidak benar. Faktanya, Menteri HAM Natalius Pigai tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Klaim yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks atau informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan isu hukum dan HAM, agar tidak terprovokasi oleh berita bohong. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.



