KPK: Isi Kontainer di Tanjung Mas Sempat Diurus BlueRay, Kini Simpang Siur
KPK: Isi Kontainer Tanjung Mas Sempat Diurus BlueRay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam pemeriksaan terhadap pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Keterangan Heri Black Soal BlueRay

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, Heri Black menyampaikan bahwa isi kontainer tersebut sempat diurus oleh pihak BlueRay. Namun, setelah BlueRay terseret dalam kasus korupsi, pengurusan isi kontainer menjadi simpang siur.

"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.

Pemeriksaan Terkait Perintangan Penyidikan

KPK sebelumnya telah memeriksa Heri Setiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan juga mengonfirmasi temuan adanya upaya menghambat penyidikan.

"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," ungkap Budi.

Hasil pemeriksaan terhadap Heri Black akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. KPK akan mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti-bukti lain yang telah dimiliki.

"Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi.

"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh dia.

Bantahan Heri Black soal Kepemilikan Kontainer

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi pernyataan Heri Black yang menyebut bahwa kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas bukan miliknya. Budi menegaskan bahwa KPK akan melakukan pembuktian secara komprehensif.

"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja. Setiap temuan yang didapatkan oleh tim baik dalam kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan penyidikan lainnya tentu akan dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budi.

"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.

Usai pemeriksaan, Heri Black membantah kepemilikan kontainer tersebut. "Ndak, bukan," ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.

Duduk Perkara Kasus Importasi

KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait suap importasi. Barang bukti yang disita mencapai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Tiga pihak swasta, yaitu John Field (pimpinan BlueRay Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional BlueRay Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen BlueRay Cargo), saat ini sedang menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan suap Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga