Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, Munarman, mengungkap alasan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dia, Noel menerima putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Alasan Noel Tak Banding
Munarman menyatakan bahwa tim advokat melihat hakim memutus dengan adil, mempertimbangkan pembelaan, tetapi tidak mengurangi kenyataan bahwa Noel telah melakukan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan secara moralitas. "Noel sendiri menyatakan menerima, sebagai pertanggungjawaban moral, sebagai sifat konsistennya dia dalam proses hukum ini sejak dari awal," kata Munarman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Alasan lain yang membuat Noel tidak mengajukan banding adalah pertimbangan Majelis Hakim yang membenarkan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar melalui perantara bernama David seperti dituturkan Terdakwa Irvian Bobby. "Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti yaitu pemberian uang 1 miliar itu tidak ada sama sekali. Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar Rp 400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai uang pengganti," ungkap Munarman.
Uang Pengganti dari Mobil
Hukuman tambahan sebagai uang pengganti diambil dari satu buah mobil merek BAIC. Munarman menilai hal ini adil dan majelis hakim profesional dalam memutus perkara. Namun jika nantinya tim jaksa KPK menyampaikan banding, Munarman akan melayani dengan melampirkan kontra memori banding. "Kita sebagai tim advokat, tim pembela hukumnya, itu nanti akan melihat. Kalau seandainya jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan apa yang kita sebut dengan kontra memori banding. Jadi sifat kita hanya pasif saja," tandasnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan. Noel terseret kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Noel menerima vonis hakim dan menyatakan tidak banding. "Hari ini keadilan dan hukuman terhadap kasus saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu," kata Noel seusai sidang.
Noel menilai hukuman yang harus dijalaninya sebagai konsekuensi sebagai pejabat yang ceroboh. "Saya tidak punya kata-kata lain selain mohon maaf pada masyarakat, kepada Presiden Prabowo, kepada kawan-kawan buruh, saya mohon maaf mengecewakan mereka. Keluarga saya, anak-anak saya," ujarnya.



