Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Noel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan." Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah Noel sebagai penyelenggara negara dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.
Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Noel diduga melakukan tindakan tersebut bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing terdakwa telah dituntut dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, serta denda dan uang pengganti yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.



