Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,43 Miliar
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,43 M

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Nur Sari.

Vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Noel. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Lebih lanjut, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.435.000.000. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," tegas Nur Sari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewajiban Uang Pengganti dan Ancaman Hukuman Tambahan

Majelis hakim juga menegaskan bahwa harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban, maka sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh pengadilan di kemudian hari. Ketentuan ini memberikan tekanan lebih bagi Noel untuk segera memenuhi kewajiban finansialnya.

Dakwaan dan Keterlibatan Terdakwa Lain

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai pemerasan yang didakwakan mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi. Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa telah menghadapi tuntutan yang berbeda-beda. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto menjadi yang tertinggi dengan tuntutan 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan Uang Pengganti untuk Terdakwa Lain

Tidak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena dinilai telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah sebagai berikut: Hery Sutanto dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 miliar, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp60,32 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai dengan subsider hukuman penjara selama 2 tahun.

Para Pemohon Sertifikasi K3 yang Menjadi Korban

Dalam perkara ini, sejumlah pemohon sertifikasi K3 dilaporkan menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa. Mereka antara lain adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Para korban ini diduga diminta sejumlah uang oleh terdakwa untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat K3 mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga