Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Capai Ratusan Miliar, KPK Sita Valas dan Emas
Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Capai Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai pemerasan dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah tersebut masih akan dirinci lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang.

Pengungkapan Nilai Pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), bahwa total nilai pemerasan yang diketahui saat ini mencapai ratusan miliar. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. (Totalnya) mencapai ratusan miliar," ujar Budi.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia dan beberapa kendaraan juga diamankan. "Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi. "Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," pungkasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Orang Ditahan

Dalam kasus ini, total delapan orang langsung ditahan, salah satunya Silmy Karim. Mereka yang ditahan meliputi pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut daftar delapan tersangka yang ditahan:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Budi juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan tersebut diduga menimbulkan tindakan pemerasan dan gratifikasi. "Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga