Hakim Nyatakan Negara Rugi Rp 1,9 Triliun Akibat Korupsi LNG
Negara Rugi Rp 1,9 Triliun Akibat Korupsi LNG

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 triliun. Hal ini diungkapkan dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Dua Terdakwa Terbukti Menyalahgunakan Kedudukan

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani, terbukti menyalahgunakan kedudukannya. Perbuatan mereka dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu membacakan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Juga Memperkaya Eks Dirut Pertamina dan Perusahaan AS

Majelis hakim juga menyatakan bahwa kasus ini terbukti telah memperkaya eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan, serta perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL). Hakim menegaskan bahwa pengadaan LNG ini menguntungkan pihak-pihak tersebut secara tidak sah.

Vonis untuk Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suwandi menyatakan bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Hakim menekankan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 113,8 juta. Sidang vonis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar dan tokoh penting di Pertamina.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga