Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto akan rampung dalam waktu 30 hari. Hery saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Putusan Majelis Etik Bersifat Mengikat
Jimly menjelaskan bahwa putusan majelis etik nantinya bersifat mengikat dan akan difinalisasi oleh pimpinan Ombudsman. "Kemudian akan disurati kepada Presiden sebagaimana mestinya dengan dilampirkan usulan majelis etik," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Varian Sanksi dan Sanksi Terberat
Menurut Jimly, putusan etik akan memiliki banyak varian sanksi, dengan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebelum memutuskan, Majelis Etik akan memeriksa berbagai hal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery.
Pemeriksaan Tertutup dan Terbuka
Sebagian pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, khususnya yang menyangkut aib bersifat privat. Namun, proses pemeriksaan lainnya kemungkinan dilakukan secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. "Jadi tidak perlu semuanya dirahasiakan karena masalah ini sudah menjadi urusan publik. Semua orang sudah membicarakan di Twitter (X), media sosial, maka kita harus lihat ini urusan jabatan publik," jelas Jimly.
Komposisi Majelis Etik
Anggota Majelis Etik Ombudsman terdiri dari tiga orang eksternal, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.
Transparansi dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Jimly menekankan bahwa Majelis Etik akan tetap transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun setelah pimpinan ORI tersangkut kasus pidana. Ia menegaskan bahwa lembaga seperti ORI yang sangat dibutuhkan untuk kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang baik harus menjadi contoh. "Yang satu orang nanti akan kami selesaikan melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata dia.



