Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Sakit
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Penundaan dilakukan karena Nadiem sakit dan dibantarkan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
Awalnya, tim pengacara Nadiem mengusulkan agar pemeriksaan ahli meringankan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Nadiem. Majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini."
Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dirawat di RS Abdi Waluyo serta hak terdakwa untuk hadir. "Pada hakekatnya Majelis Hakim memperhatikan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat sakit dan dibantarkan, sehingga tidak bisa diajukan dan mempunyai alasan sah atas ketidakhadirannya," ujar hakim. "Untuk melindungi hak-hak terdakwa, meskipun diajukan oleh advokat, berdasarkan Pasal 217 terdakwa berhak menyampaikan tanggapan atau pertanyaan kepada saksi atau ahli."
Hakim menunda sidang hingga Senin, 4 Mei 2026, menunggu pemulihan Nadiem. "Menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana rekomendasi dokter bahwa beristirahat sembilan hari dari 25 April hingga 3 Mei. Kemungkinan tanggal 4 Mei bisa kita tunda untuk pemeriksaan ahli maupun saksi yang diajukan advokat," jelas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebutkan kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) sebagai tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sidang putusan untuk dua mantan anak buah Nadiem dijadwalkan pada 30 April.



