Jakarta - Kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali menurun. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu absen dalam sidang lanjutan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim Tunda Sidang karena Nadiem Sakit
Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa masih mengeluh sakit. Sidang ditunda hingga Rabu, 6 Mei 2026, dengan harapan Nadiem dapat hadir. "Sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit, untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok," ujar Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pengacara: Nadiem Lemas Tak Bisa Jalan
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa kliennya dalam kondisi sakit dan tidak dapat hadir. "Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," katanya. Menurut Ari, Nadiem sudah sakit sejak Senin sore di ruang tahanan bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun belum dibawa ke rumah sakit karena kebingungan administrasi dari jaksa. Saat ini Nadiem telah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Senin malam.
Hakim Tolak Sidang via Zoom
Tim hukum Nadiem sebelumnya mengajukan permohonan agar sidang pada Selasa dan Rabu dapat dilakukan melalui Zoom agar Nadiem bisa menjalani pemulihan sebelum operasi kelimanya pada Kamis. Namun, Hakim Purwanto menolak tegas permohonan tersebut. "Sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya. Tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan. Ya, walaupun melalui Zoom. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," tegasnya.
Hakim berharap Nadiem dapat hadir besok pukul 10 pagi. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak penasihat hukum.



