Nadiem Makarim Minta Tahanan Rumah Selama Pemulihan Kesehatan
Nadiem Makarim Minta Tahanan Rumah Saat Sakit

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permohonan ini diajukan dalam rangka pemulihan penyakit yang dideritanya. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan, Nadiem menyatakan bahwa permohonan ini bersifat sementara hingga ia sembuh. "Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan akan segera menjalani operasi. Meskipun dokter tidak merekomendasikan untuk keluar dari rumah sakit, Nadiem tetap hadir dalam sidang. Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan diperlukan untuk mendukung proses pemulihan pascaoperasi yang membutuhkan lingkungan steril. "Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh proses kesehatan ini," ujar Zaid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan Majelis Hakim

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa setelah menjalani operasi. "Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," kata Purwanto.

Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Guru Besar Ahli Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait makna kerugian negara dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga