Nadiem Doakan Ibam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Doakan Ibam Sebelum Sidang Vonis Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan doa dan dukungannya untuk Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang putusan untuk Ibam akan digelar besok, Selasa (12/5/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem Berharap Putusan Terbaik untuk Ibam

Nadiem mengungkapkan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia menegaskan bahwa Ibam adalah anak muda berbakat yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana.

"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apapun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem di sela sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nadiem berharap hakim memutuskan berdasarkan hati nurani dan memberikan putusan terbaik untuk Ibam dan keluarganya. Ia juga mengajak anak-anak muda untuk mengawal dan memonitor jalannya persidangan.

Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa

Ibam merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya, Kamis (16/4/2026). Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah sebelumnya menunda pembacaan putusan selama dua minggu. "Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Nadiem sendiri juga tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya mengakui membawa tim sendiri karena Kemendikbudristek tidak memiliki pengalaman dalam membuat aplikasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga