Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Raup Rp 4,8 Triliun dan Berbelit-belit
Nadiem Dituntut 18 Tahun karena Korupsi Rp 4,8 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Perbuatan Nadiem Hambat Pemerataan Pendidikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan Nadiem Makarim dinilai sangat memberatkan karena menghambat program pemerataan pendidikan di Indonesia. "Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar Roy saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan Nadiem secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Capai Rp 5,6 Triliun

Dalam tuntutannya, jaksa merinci kerugian keuangan negara akibat perbuatan Nadiem. Kerugian dari pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74. Sementara itu, kerugian dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai USD 44.054.426, atau setara sekitar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022 (Rp 14.105 per dolar AS). Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun, namun jaksa juga menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang tidak wajar.

Jaksa meyakini Nadiem bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari pengadaan tersebut. "Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Nadiem berbelit-belit selama proses persidangan, yang menjadi pertimbangan memberatkan lainnya.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Lebih berat lagi, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), sehingga total uang pengganti mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.

Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Satu Hal Meringankan

Di tengah banyaknya pertimbangan memberatkan, jaksa hanya menemukan satu hal meringankan, yaitu Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Roy.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga