Jakarta - Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020, Mulyatsyah, resmi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis dan Denda
Sidang vonis berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta."
Hakim menegaskan bahwa Mulyatsyah tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti dalam dakwaan subsider. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Mulyatsyah akan disita oleh negara.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis, 16 April 2026, jaksa penuntut umum meyakini Mulyatsyah bersama mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, Sri Wahyuni, bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa menuntut Mulyatsyah dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, Sri Wahyuni telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan barang di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya mendukung pendidikan. Vonis terhadap Mulyatsyah diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat lainnya. Pihak kejaksaan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan kerugian negara.



