Pemerintah melalui Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan imbauan ini setelah menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 April 2026.
Hindari Iklan dan Ajakan Menyesatkan
Dahnil Anzar meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh iklan di media sosial maupun ajakan dalam ceramah-ceramah yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan yang ada di sosial media, kemudian yang ada di banyak tempat melalui ceramah-ceramah segala macam, yang mengajak untuk naik haji tanpa ngantri," ujarnya kepada wartawan.
Skema Haji Tanpa Antre Ilegal
Dahnil menegaskan bahwa secara resmi tidak ada skema naik haji tanpa melalui proses antrean. Tawaran 'haji tanpa antre' biasanya tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga status jemaahnya menjadi ilegal. "Sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantri. Jadi naik haji itu pasti ngantri. Kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantri, itu pasti tidak menggunakan visa haji. Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal dan itu pasti potensinya adalah penipuan," jelasnya.
Dahnil juga memperingatkan para pelaku untuk menghentikan praktik tersebut. Ia memastikan kepolisian tidak akan ragu melakukan tindakan tegas secara hukum.
Laporan Masyarakat Meningkat
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya Satgas Haji, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan masifnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah. "Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada yang sudah diselesaikan, kemudian ada 68 yang masih dalam proses," ungkap Dedi.
Penegakan Hukum dan Mediasi
Dedi menjelaskan, terhadap 68 laporan yang sedang diproses, pihaknya bersama Kementerian Haji akan melakukan asesmen untuk melihat unsur niat jahat atau mens rea dari para pelaku. Jika unsur tersebut terpenuhi, maka penegakan hukum akan dilakukan. "Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan," tegasnya.
Meski demikian, Polri tetap membuka peluang mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, jika mediasi menemui jalan buntu, jalur hukum menjadi pilihan untuk memberikan efek jera. "Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," pungkas Dedi.



