Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
Logika Serupa dengan Bantuan Sembako
Menurut Niam, penggunaan APBN untuk hewan kurban memiliki logika yang sama dengan bantuan presiden (Banpres) yang diwujudkan dalam bentuk sembako. "Hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/5). Ia menambahkan bahwa APBN saat ini berfungsi sebagai Baitul Mal modern yang dikelola untuk kepentingan publik.
Landasan Fikih yang Kuat
Niam merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. "Secara syar'i tidak ada soal," tegasnya. Model pengadaan seperti ini memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Penyaluran 1.098 Ekor Sapi Kurban
Pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa sumber dana pembelian berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan, dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Seluruh sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Jenis Sapi Kurban
Jenis sapi kurban yang disalurkan antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah. "Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga mempengaruhi harga sapi. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).



