Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik usulan skema baru pemerintah pada pembiayaan haji 2027 mendatang. Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung jemaah karena adanya kenaikan biaya haji 2027. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan menjadi Rp 107,34 juta per orang, naik signifikan dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 87,4 juta.
Kritik MUI: Subsidi dari Mana?
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai usulan skema subsidi 60 persen itu salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dalam antrean. Menurutnya, sistem tersebut dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih berada di daftar tunggu.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," kata Kiai Cholil, dilansir dari situs resmi MUI pada Kamis (9/7/2026).
Dana yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih mengantre puluhan tahun. Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual yang transparan, maka nilai manfaat milik jemaah antre akan terus tergerus demi membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.
Desakan MUI: Kembali ke Prinsip Syariat
MUI mendesak tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau kewajiban haji hanya bagi yang mampu. Prinsip ini menekankan bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan fisik.
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, meminta BPKH mencari cara agar biaya haji 2027 tidak naik. Ia juga tidak setuju pemerintah menggunakan APBN untuk menambal kekurangan pembiayaan haji.
"Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i. Kan iya. Oleh karenanya, lebih baik jangan pemerintah dong," ujar Said pada Rabu (8/7/2026) dilansir dari detikNews.
Ketua DPP PDIP itu menambahkan, "Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'inya. Itu saja."
Dampak Skema Baru bagi Jemaah Antre
Skema subsidi 60 persen dinilai tidak adil karena jemaah yang masih dalam antrean panjang justru dirugikan. Nilai manfaat dari dana setoran mereka digunakan untuk mensubsidi jemaah yang berangkat, sementara mereka sendiri harus menunggu bertahun-tahun dengan imbal hasil yang kecil. MUI mendorong adanya pemisahan akun virtual yang transparan agar hak masing-masing jemaah terlindungi.
Kenaikan BPIH 2027 yang diusulkan menjadi Rp 107,34 juta juga menjadi sorotan. Angka ini meningkat sekitar 22,8 persen dari BPIH 2026 yang sebesar Rp 87,4 juta. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang lebih adil tanpa membebani jemaah antre maupun APBN.



