Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama adinterim pada tahun 2022.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir pada hari ini, Senin (18/5/2026). Namun, Muhadjir mengajukan permohonan penundaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya di lain waktu.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Haji
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai 5 ribu dolar AS.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk tiga bos travel yang terkait dengan perkara ini.



