Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo, Direksi hingga Debitur Jadi Tersangka
Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo, Direksi Tersangka

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Purworejo, Jawa Tengah. Kasus yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.

Keenam Tersangka dan Perannya

Keenam tersangka terdiri dari unsur direksi dan debitur, yaitu WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pola penyalahgunaan fasilitas kredit dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan.

Modus Operandi Kredit Topengan

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan identitas pihak lain untuk dijadikan debitur guna memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran prosedur meliputi penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus Berdasarkan Audit OJK dan BPK

Kasus ini terungkap berdasarkan pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, perkara dipetakan ke dalam tiga cluster: cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.

  • Cluster PDAU: Ditemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan menggunakan dokumen tidak sesuai dan analisa kredit tanpa prosedur benar.
  • Cluster Tri Lestari: Praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023, dengan nilai kredit lebih besar dibanding nilai agunan.
  • Cluster Alimuddin: Ditemukan dugaan penggunaan debitur topengan disertai praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019-2021.

Penyitaan Aset dan Dampak Operasional

Penyidik menyita sejumlah aset terkait tindak pidana, antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Purworejo dan DI Yogyakarta dengan total luas puluhan ribu meter persegi. Selain itu, 314 aset berupa SHM dan SHGB juga disita. Akibat kasus ini, operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga