MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice

MK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto atas Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan ini diajukan oleh Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menganggap pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Alasan Penolakan: Permohonan Kehilangan Objek

Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, amar putusan menyatakan permohonan Hasto tidak dapat diterima. Dasar penolakan utama adalah karena permohonan tersebut telah kehilangan objek setelah MK sebelumnya mengubah norma yang digugat.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan untuk permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, seperti dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Frasa 'Secara Langsung atau Tidak Langsung' Dinyatakan Inkonstitusional

Sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto, MK telah mengeluarkan putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku. Mahkamah menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa tersebut berpotensi digunakan secara elastis sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum. Dengan dinyatakannya frasa kunci tersebut sebagai inkonstitusional, objek permohonan Hasto otomatis berubah.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," jelas Guntur dalam pertimbangan hukum.

Isi Pasal 21 UU Tipikor yang Diperdebatkan

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya berbunyi:

  • Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi
  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta

Argumentasi Hasto dalam Mengajukan Gugatan

Dalam permohonannya, Hasto Kristiyanto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menganggap pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Hasto mengajukan beberapa permintaan spesifik dalam petitumnya:

  1. Meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya" ke dalam pasal
  2. Meminta pengurangan ancaman pidana perintangan penyidikan menjadi paling lama 3 tahun
  3. Meminta kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif, sehingga seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan dalam semua tahap proses hukum

Meskipun memiliki argumentasi yang cukup detail, permohonan Hasto akhirnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena perubahan norma yang terjadi sebelum putusan atas permohonannya diucapkan. Keputusan MK ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga