Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa calon pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinonaktifkan.
Gugatan dengan nomor registrasi 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Para pemohon menilai bahwa frasa "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i UU KPK menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka menganggap ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Pasal 29 UU KPK
Pasal 29 UU KPK sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
- a. warga negara Indonesia;
- b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- c. sehat jasmani dan rohani;
- d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
- e. berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;
- f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- g. cakap, jujur, berintegritas moral tinggi, dan bereputasi baik;
- h. tidak menjadi pengurus partai politik;
- i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
- j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan
- k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Pandangan Berbeda MK
MK memiliki pandangan berbeda dengan para pemohon. Menurut MK, KPK adalah lembaga nonstruktural yang independen, sehingga jabatan pimpinan KPK termasuk kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi.
MK memberi contoh anggota Polri aktif yang menurut Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, karena jabatan pimpinan KPK bersifat periodik dan terbatas waktunya, MK menilai penggunaan kata "nonaktif" lebih tepat dan memberikan kepastian hukum.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing," ujar Guntur dalam sidang di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Makna Nonaktif
MK menegaskan bahwa frasa "nonaktif" berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak perlu melepaskan jabatan asalnya, tetapi cukup dinonaktifkan sementara.
Putusan MK
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan bahwa kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".
Selain itu, MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi "nonaktif dari". Dengan putusan ini, calon pimpinan KPK kini hanya diwajibkan untuk nonaktif dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya, tanpa harus melepaskannya secara permanen.



