Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh lima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terhadap Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Meski demikian, MK meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan tersebut.
Putusan MK Nomor 177/PUU-XXIV/2026
Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026. Para pemohon, yaitu Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono, menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menyatakan bahwa pasal-pasal itu tidak inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dimohonkan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pertimbangan hukum bahwa persoalan yang dialami para pemohon bukanlah pada konstitusionalitas norma, melainkan pada ketidakpastian hukum mengenai status hak keuangan mereka. "Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih," kata Daniel, dikutip dari situs MK, Selasa (30/6).
Peran Aktif Pemerintah
MK menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pensiunan Kemlu. Daniel menjelaskan bahwa meskipun substansi yang dipesankan MK berkaitan dengan pelaksanaan hak yang tidak hanya dibebankan kepada ASN/PNS, diperlukan pula peran aktif dari lembaga atau instansi tempat ASN/PNS mengabdi. Dalam konteks permohonan ini, MK menilai esensi yang sama berlaku, yaitu dibutuhkan peran pemerintah untuk secara aktif membantu menyelesaikan persoalan para pemohon.
MK juga merujuk pada Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 yang telah mengamanatkan penyelesaian pembayaran gaji pokok kepada pemerintah. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa persoalan gaji pokok pensiunan Kemlu bukanlah utang negara, melainkan kewajiban negara yang tidak mengenal kedaluwarsa.
Tanggapan Kuasa Hukum Pensiunan
Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK), Viktor Santoso Tandiasa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menegaskan bahwa Kemlu tidak bisa lagi mendasarkan sikap diam tidak membayarkan gaji pokok para pensiunan yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri dengan alasan kedaluwarsa. "Karena menurut Mahkamah, permasalahan gaji pokok Kemlu bukan merupakan utang negara, artinya merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal kedaluwarsa terhadap hak kami untuk menagih negara, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk membayarkan," kata Victor.
Victor juga menambahkan bahwa Mahkamah telah menegaskan pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi anggota FLAPK. "Sehingga Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk dapat mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri," ujarnya.



