Polda Banten Musnahkan 73 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja Hasil Ungkap 5 Kasus
Polda Banten Musnahkan 73 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate.

Pemusnahan dalam Rangka HANI 2026

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sekaligus sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika.

"Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," kata Hendra, Selasa (30/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Kasus Sepanjang Semester I 2026

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Semester I 2026. Pengungkapan itu dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga Jalan Tol Merak-Jakarta.

Menurut Wiwin, nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 90,5 miliar. Berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang, pengungkapan tersebut diklaim telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar," ujar Wiwin.

Rincian Lima Kasus

Berikut lima kasus yang diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Banten selama semester I atau enam bulan:

  1. Jaringan Ganja Medan-Banten-Bali (30 Januari 2026) – Lokasi: SPBU Gerem, Kota Cilegon. Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak. Modus & BB: Pelaku membawa langsung 7.492,61 gram ganja di dalam tas ransel lewat jalur darat. Status: Tahap II.
  2. Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya (6 Februari 2026) – Lokasi: Depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Modus & BB: Tersangka mengambil 4.272 gram sabu dari seorang DPO di Cilegon untuk diserahkan ke DPO lain di Jakarta. Status: Tahap II.
  3. Jaringan NPS/Etomidate Medan-Jakarta (6 Maret 2026) – Lokasi/Jalur: Jasa ekspedisi. BB & Modus: 30 cartridge vape berisi cairan etomidate (±30 gram). Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai ketetapan. Status: Tahap I.
  4. Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026) – Lokasi: Terminal Eksekutif Merak. Modus & BB: Tersangka membawa 15.862 gram sabu di dalam koper untuk diedarkan di Tangerang Selatan. Status: Tahap I.
  5. Jaringan Sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta (18 Maret 2026) - Kasus Terbesar – Lokasi: Jl. Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon. Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak. Modus & BB: Menyelundupkan 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Status: Proses Penyidikan.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika dan transparansi penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga