Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Miki Mahfud, yang merupakan suami dari auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Tuntutan Jaksa
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun." Selain pidana penjara, Miki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan meliputi sikap mereka yang berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan.
Pasal yang Dilanggar
Jaksa menyatakan bahwa Temurila dan Miki terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterkaitan dengan Eks Wamenaker
Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam perkara ini.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Sidang untuk para terdakwa digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Isi Dakwaan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa "telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3." Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (sekitar Rp 6,5 miliar). Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.



