Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencarinya terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Namun, Menteri Imipas Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kompak mengaku tidak mengetahui keberadaan Silmy Karim.
Menteri Agus: Saya Tidak Tahu di Mana Beliau
Agus Andrianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/6/2026), mengaku tidak tahu di mana Silmy Karim berada. "Saya juga tidak tahu di mana beliau," ujar Agus. Ia belum merespons ketika ditanya kapan terakhir kali bertemu dengan Silmy.
Dirjen Imigrasi Juga Tak Tahu
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga memberikan pernyataan serupa. "Saya juga tidak tahu," kata Hendarsam, dikutip dari Antara. Ketidaktahuan dua pejabat tinggi ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi di lingkungan Kementerian Imipas.
KPK Lakukan OTT di Imigrasi Jakbar
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. "Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu pagi. Dalam perkembangannya, KPK menangkap belasan orang sejak Selasa (2/6) malam, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai KUHAP. Tim KPK juga masih bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat. Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain kendaraan, uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Pengurusan Izin Tinggal WNA
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa OTT ini terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yaitu kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK masih mencari keberadaan Silmy Karim terkait perkara tersebut.
Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024, sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri Imipas. Pencarian ini menjadi krusial karena pengalamannya di Direktorat Jenderal Imigrasi.



