Mensesneg Tegaskan Pemerintah Belum Bahas Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Mensesneg: Belum Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Belum Bahas Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan langsung terhadap usulan revisi UU KPK yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Resmi di Kompleks Parlemen

Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Prasetyo Hadi dengan jelas menyampaikan bahwa isu tersebut sama sekali belum dibahas dalam lingkup pemerintah. "Belum ada. Belum ada kita bahas," tegas Prasetyo saat ditemui oleh para wartawan. Ia menambahkan bahwa topik pengembalian UU KPK ke versi lama tidak pernah menjadi agenda pembicaraan, termasuk dalam pertemuan-pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.

"Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ungkap Mensesneg dengan penekanan. Lebih lanjut, Prasetyo mempertanyakan relevansi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut-sebut menyetujui agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. "Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada," pungkasnya dengan nada tegas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Usulan Revisi dan Bantahan DPR

Sebelumnya, muncul usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke versi lama. Usulan ini mendapatkan respons dari Joko Widodo yang menyatakan kesetujuannya. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK yang lalu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dalam pernyataannya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung mantan presiden tersebut.

Namun, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Jokowi tersebut. Cucun mengingatkan bahwa DPR hanya dapat membahas suatu undang-undang apabila sudah ada surat presiden (Surpres) yang menginisiasi pembahasan. "Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Engga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," jelas Cucun di lokasi yang sama, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Implikasi dan Konteks Terkini

Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ini muncul dalam konteks dinamika politik dan hukum yang terus berkembang terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Usulan revisi UU KPK diajukan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, dengan alasan bahwa revisi sebelumnya merupakan inisiatif DPR.
  • DPR, melalui Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurijal, membantah klaim Jokowi dan menegaskan bahwa pembahasan UU harus diawali dengan surat presiden.
  • Pemerintah, melalui Mensesneg, menegaskan bahwa belum ada rencana atau pembahasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

Dengan demikian, isu revisi UU KPK masih menjadi perdebatan publik, sementara pemerintah menyatakan posisinya yang jelas bahwa belum ada langkah konkret ke arah tersebut. Pernyataan Mensesneg ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai agenda pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan reformasi hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga