KPK Doakan Kesembuhan Yaqut Cholil Qoumas Usai Operasi, Proses Hukum Ditunda
KPK Doakan Yaqut Cepat Sembuh, Proses Hukum Ditunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan doa untuk kesembuhan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang masih menjalani pembantaran di rumah sakit. Yaqut baru saja menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta publik ikut mendoakan agar Yaqut lekas pulih. "Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Proses Hukum Bergantung pada Kesembuhan Yaqut

Budi menjelaskan bahwa kesembuhan Yaqut akan mempercepat proses hukum kasus korupsi kuota haji ke tingkat pengadilan. Setelah Yaqut dinyatakan pulih, penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," tutur Budi.

Ia menambahkan bahwa semua pihak ingin proses hukum berjalan efektif. "Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Pembantaran Sejak 24 Juni, Operasi pada 29 Juni

Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisi kesehatannya memburuk hingga ia harus menjalani operasi pada Senin (29/6).

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Mereka adalah:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Aliran Dana dan Kerugian Negara

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga