Wapres Ma'ruf Amin Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengusulkan revisi kembali Undang-Undang KPK tahun 2019. Ma'ruf menilai bahwa jika publik menganggap performa KPK saat ini kurang optimal karena undang-undang yang berlaku, maka solusi terbaik adalah mengembalikan aturan ke versi sebelumnya.
"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujar Ma'ruf Amin kepada para wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14 Februari 2026). Pernyataan ini disampaikan dalam konteks diskusi mengenai efektivitas lembaga antikorupsi tersebut.
Abraham Samad Soroti Masalah Independensi dan Rekrutmen
Sebelumnya, Abraham Samad mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Prabowo disebutkan sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak sekuat dulu. Samad menilai faktor utama penurunan tersebut adalah revisi UU KPK pada 2019, yang dinilai memangkas kewenangan KPK dan menempatkannya di bawah rumpun eksekutif.
"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," tegas Samad pada Minggu (1 Februari).
Selain itu, Samad juga mempersoalkan proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dianggap mengabaikan masukan masyarakat. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana banyak masukan tentang ketidaklayakannya justru diabaikan, sehingga berujung pada pelanggaran hukum dan hancurnya integritas lembaga.
Dukungan Jokowi dan Latar Belakang Revisi UU KPK
Sebagai informasi, revisi UU KPK dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketika ditanya mengenai rencana revisi kembali, Jokowi menyatakan kesetujuannya dengan usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13 Februari).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tahun 2019, yang menurutnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa perubahan aturan tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh pihak eksekutif.
Dengan dukungan dari Ma'ruf Amin dan Jokowi, wacana untuk merevisi kembali UU KPK semakin mengemuka. Hal ini menandakan adanya kesadaran bersama akan pentingnya mengembalikan independensi dan kinerja optimal lembaga antikorupsi, sesuai dengan prinsip-prinsip internasional yang telah diratifikasi Indonesia.