Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dua Wakil Kepala BGN Juga Tersangka
Selain Dadan, dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sony Sonjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung yang merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
Latar Belakang Kasus
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media asing, terutama setelah pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN sebelumnya.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik korupsi yang terjadi dalam program MBG, sehingga ke depannya program serupa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.



