Vonis 13 Tahun untuk Tentara Pembunuh Kacab Bank, Hakim Sebut Perbuatan Keji
Vonis 13 Tahun untuk Tentara Pembunuh Kacab Bank

Jakarta - Salah satu prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hukuman ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan oditur karena hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji.

Penilaian hakim tersebut termuat dalam poin keempat pada pertimbangan hal memberatkan para terdakwa. Hal ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Hal-hal yang Memberatkan

Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis para terdakwa, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa manusia yang sebelumnya dirampas hak kemerdekaan dan kebebasannya, sehingga istri dan anak-anak korban kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah.
  • Para terdakwa tidak mengindahkan butir-butir dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang selalu ditekankan sejak dilantik menjadi prajurit TNI, sehingga menabrak rambu-rambu hukum.
  • Perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya kesatuan mereka, di mata masyarakat karena bertentangan dengan kepentingan militer yang menjaga soliditas dengan rakyat.
  • Perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, sehingga kondisi psikologis sosial masyarakat dan khususnya keluarga korban harus segera dipulihkan dengan pemidanaan setimpal.
  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan sadar melihat kondisi korban yang lemah dan tidak berdaya, namun membiarkan korban tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan hingga akhirnya dibuang di pinggir jalan area persawahan.
  • Keluarga korban, yaitu istri dan mertua, tidak mau memaafkan para terdakwa dan memohon hukuman setimpal.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, hakim juga membacakan dua hal yang meringankan. Pertama, para terdakwa dinilai berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan memohon maaf kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, baik disiplin maupun pidana.

Selain hal memberatkan dan meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa I, Nasir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama. Sementara terdakwa II, Feri Herianto, dan terdakwa III, Frengky Yaru, terbukti melakukan penculikan bersama-sama.

Peran Masing-masing Terdakwa

Hakim menyatakan bahwa Nasir, sebagai prajurit paling senior yang dipersiapkan dengan ilmu dan keterampilan militer, telah menyalahgunakan keahliannya untuk membuang dan menghilangkan nyawa korban. Ia mengetahui saat diminta menculik korban dengan iming-iming upah Rp5 juta, namun malah menerima dan mengajak terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban.

Nasir juga menganiaya Ilham selama perjalanan dari Kemayoran, Jakarta Pusat, ke Meikarta, Bekasi, hingga korban tidak berdaya. Ia kemudian membuang korban di pinggir jalan area persawahan yang sepi hingga korban meninggal.

Untuk Heri, perannya mengajak sejumlah orang melakukan penculikan di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan terus mengawasi korban selama proses penculikan. Frengky juga mendampingi dan mengawasi proses penculikan.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk menjaga citra dan eksistensi di NKRI.

Vonis Ketiga Terdakwa

Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37). Berikut vonisnya:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara, pemecatan dari TNI, dan restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban.
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara, pemecatan dari TNI, dan restitusi Rp500 juta.
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Hakim menyatakan Nasir terbukti membunuh korban, sedangkan Feri dan Frengky terbukti menculik. Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat kejam dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham, serta merusak nama baik TNI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga