Sidang Suap Impor: Saksi Akui Titip Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai
Saksi Ungkap Titip Goodie Bag ke Dirjen Bea Cukai

Jakarta - Sidang kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Seorang saksi, Aditya Rachman Rony Putra, yang merupakan Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, mengungkapkan bahwa ia pernah dititipi sebuah goodie bag untuk diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Goodie bag tersebut diberikan melalui ajudan Djaka yang bernama Tohir.

Aditya mengaku bahwa ia bertemu dengan Tohir di area parkir kantornya. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hal tersebut.

"Pak Tohir WA?" tanya jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pak Tohir WA," jawab Aditya.

"Bilang bahwa?" tanya jaksa.

"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih stand by di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.

Aditya menjelaskan bahwa saat bertemu Tohir, ia membawa goodie bag yang akan diserahkan kepada Djaka. Goodie bag tersebut merupakan titipan dari Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.

Aditya mengaku baru pertama kali dititipi goodie bag untuk Djaka melalui Tohir. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari goodie bag tersebut.

"Tahu isinya apa?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga