Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan Tiga Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Peran Masing-masing Tersangka
- Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala BGN yang bertanggung jawab atas keseluruhan program.
- Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya telah dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) sebelum penahanan dilakukan.
Dampak Kasus
Kasus ini mencoreng program MBG yang digadang-gadang sebagai upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik.



